Bawa Sabu di Pembalut, 2 Wanita Diamankan

Palapanews.com- Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta berhasil mengamankan dua orang penumpang wanita warga Indonesia yang menyembunyikan serbuk putih yang diduga Methamphetamine atau sabu seberat 666 gram di dalam pembalut yang mereka kenakan, Rabu, (28/2).

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh ,kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang warga Afrika di Malaysia. Dan mereka diperintahkan untuk membawa barang tersebut ke Jakarta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno – Hatta, Erein Situmorang.

Menurutnya, dalam temuan tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno – Hatta untuk bersama-sama melakukan Controlled Delivery dan pengembangan kasus.

“Dari hasil pengembangan, tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno – Hatta berhasil meringkus lima orang tersangka lainnya yang diantaranya berperan sebagai eyeball dan penerima barang. Dan satu orang tersangka yang berperan sebagai pengendali jaringan, keenam tersangka ini diamankan di lokasi berbeda yakni dikawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka, dikatakan Erwin berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana matu, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 Kilo Gram.

“Upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” tutupnya. (Gs)

Komentar Anda

comments