Palapanews.com- M. Saleh Asnawi meminta kader Partai Hanura Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mematuhi Surat Keputusan (SK) lama di bawah Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding.
Dasarnya, kata Saleh, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta kepada Menkumham Yasonna Laoly untuk mengembatalkan Surat Keptusan (SK) Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar, dan mengembalikan kepimpinan Hanura dengan SK sebelumnya yaitu tahun 2016 Ketua Umum Hanura OSO dan Sekjen Sarifuddi Sudding.
Dengan adanya putusan sela tersebut, Saleh meminta agar seluruh kader-kader dan pengurus Hanura agar kembali pada kepengurusan yang sah seuai dengan yang diatur dalam putusan sela itu.
“Sudah jelas putusan sela itu menyebutkan agar mengembalikan kepimpinan Hanura pada SK yang lama, dan tentunya ini berlaku untuk Kota Tangsel agar kembali kepada SK yang lama dimana Hanura dipimpin oleh Pak OSO dan Sarifudi Sudding,” ungkapnya.
Saleh juga mengatakan, bahwa dirinya akan kembali memimpin DPC Partai Hanura Kota Tangsel, karena sudah jelas dengan hasil putusan sela PTUN tersebut harus ditaati.
“Setelah ini saya akan kembali pimpin Hanura Kota Tangsel, dan untuk teman-teman yang kemarin sudah berseberangan tetap akan kita rangkul. Karena sudah jelas tujuan kita semua sama yaitu untuk membesarkan Partai Hanura di Kota Tangsel,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura versi Sekjen Hery Lontung Siregar, Amar mengatakan tidak akan menggubris hasil putusan sela itu. Karena menurutnya putusan tersebut masih berproses dan belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bahwa saat ini perkara gugatan tetap berlanjut ke proses pemeriksaan materi perkara, dimana justru materi perkara lah yang menjadi substansi dari gugatan. Belum ada putusan tetap yang mengikat saat ini, jadi kami diperintahkan untuk tetap bekerja seperti biasanya dan tidak perlu dibuat heboh dengan adanya putusan ini,” tandasnya. (jok)