
Palapanews.com- Apartemen, perhotelan dan kawasan perumahan elit di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal diwajibkan melakukan pengelolaan sampah mandiri. Regulasi yang mengatur soal tersebut, saat ini masih dalam tahap usulan.
“Masalah sampah di Tangsel harus dicari banyak solusi. Pengelola apartemen, hotel dan perumahan elit juga harus turut serta memikirkan kelestarian dengan melakukan pengelolaan sampah mandiri, bukan hanya berbisnis saja,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Sukarya.
Wacana tersebut, menurutnya bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal segera disusun. Dalam regulasi itu, nantinya setiap investor properti terlebih dahulu harus memberikan rencana sistem pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah.
“Kalau syarat tidak terpenuhi, maka tidak mendapat izin membangun. Setiap pengembang properti harus memiliki dan membuat tempat pengelolaan sampah secara mandiri, sehingga sampah yang dibuang ke TPA benar-benar sampah yang sudah terfilter,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan, Tarmizi mengatakan wacana itu dibuat karena untuk kawasan permukiman biasa saat ini sudah dijalankan program bank sampah dan juga Tempat Pengelolaan Sampat Terpadu Reuse, Reduce, Recyle (TPST3R).
“Kalau dipermukiman itukan sudah ada bank sampah dan TPST3R. Sementara di apartemen, kawasan perumahan elit dan hotel ini juga penghasil sampah, sehingga kami akan tegaskan dengan Perda. Sehingga mereka juga harus memiliki rasa tanggungjawab yang sama,” tandasnya. (jok)