Camat Pagedangan Tersangka Pungli Izin Rumah Ibadah

Ilustrasi.

Palapanews.com- Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang AK ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan. Penetapan tersangka ini menyusul kasus pungutan liar (pungli) proses perizinan rumah ibadah di Mall QBig BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

AK diduga teribat dalam praktik korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita kembangkan, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan karena keterlibatannya dalam pungutan liar penerbitan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha),” kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fadli Widiyanto, Selasa (6/3/2018).

Dari penyelidikan, diketahui Camat Pagedangan menerima uang sebesar Rp45 juta terkait penerbitan SKDU atas rumah ibadah tersebut. Meski berniat mengembalikan uang setelah salah satu stafnya, BP (42), tertangkap beberapa waktu lalu. Namun, hal tersebut tak dapat menggugurkan proses hukum yang harus ditempuhnya.

“Jadi, setelah stafnya itu kita tangkap, dia (camat) ketakutan. Uang yang Rp45 juta itu berusaha untuk dikembalikan kepada korban,” imbuhnya.

Penangkapan dan penahanan Camat Pagedangan berlangsung pada Sabtu 3 Maret 2018. Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus pungli perizinan rumah ibadah tersebut. (bbs/ydh)

Komentar Anda

comments