Berpolitik, Plt Lurah di Tangsel Wajib Mundur

Kepala BKPP menerima kunjungan anggota DPRD. (jok)

Palapanews.com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Pelaksana Tugas (Plt) Lurah yang terdaftar di partai politik (Parpol) untuk mundur sebagai birokrat. Ini dilakukan agar pelayanan publik tak terganggu.

“Lurah adalah pelayanan ujung tombak pemerintahan. Jadi jika sudah berafiliasi terhadap satu parpol, kami khawatir nantinya ada dampak pula pada pelayanan masyarakat. Ini yang kami sikapi,” kata Sekretaris Komisi I, Saprudin ditemui usai mendatangi kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan, Senin (5/3/2018).

Dari hasil pertemuan dengan BKPP tersebut, menurutnya para lurah itu harus memilih antara tetap menjadi pengurus parpol atau menjabat sebagai lurah.

“Tadi Pak Apendi juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan mereka pilihan, tetap di kelurahan atau memilih parpol. Dan kami setuju dengan kebijakan itu, agar jelas statusnya nanti seperti apa,” paparnya.

Sementara Kepala BKPP Kota Tangerang Selatan, Apendi mengatakan pihaknya berupaya menerapkan aturan yang berlaku. Salah satunya soal larangan ASN untuk terlibat dalam politik praktis.

“Kami ingin tetap menjaga netralitas, dan juga jelas ada sanksinya bagi yang melanggar. Apa lagi yang berstaatus PNS, Undang-undangnya juga sudah sangat jelas melarang itu,” tandasnya.

BKPP, diakuinya juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan diminta mundur jika ingin bergabung dengan partai politik.

“Termasuk juga para Plt lurah ini, surat edarannya telah kita berikan, dan tinggal nanti seperti apa hasil kajian dari Panwaslu, dan juga seperti apa pilihan teman-teman ini, apakah tetap bekerja sebagai lurah atau lebih memilih parpol,” tegasnya. (jok)