Palapanews.com- Kantor Wilayah Bea Cukai Banten sebagai instansi pengawasan dan pelayanan barang-barang larangan dan pembatasan, melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Banten dalam kurun waktu satu bulan, terhitung dari Januari sampai dengan Februari 2018.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Decy Arifinsjah mengungkapkan selama periode tersebut pihaknya telah berhasil melakukan 26 penindakan, yaitu 3 penindakan komoditi tekstil barang impor fasilitas, 8 penindakan terhadap penjualan atau penyalur minuman beralkohol ilegal, 11 penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal, 2 penindakan terhadap importasi barang modal dan 2 penindakan atas pengangkutan minuman keras impor ilegal.
“Barang tersebut terdiri dari 7.743 pcs produk tekstil, 2.903.960 batang hasil tembakau dan 14.940 botol minuman keras lokal serta 13.884 botol minuman keras impor dengan nilal barang mencapai Rp8 miliar lebih. Dari 26 penindakan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp17.687.656.240,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kantor Wilayah DJBC Banten, Selasa (6/3/2018).
Selain itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus di atas, seperti 4 unit truk, 161 pcs kayu, 17 lembar fiber dan 1700 buah kelapa yang digunakan untuk menutupi minuman keras impor yang diangkut.
“Terhadap kasus-kasus tersebut, dikenakan pasal 45 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp375.000.000 dan denda sebesar Rp753.129.760,” katanya.
Decy menambahkan, Barang Kena Cukai ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan dibidang Cukai, sehingga berdampak pada kerugian d bidang ekonomi dan sosial, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat deng pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Kami juga mengimbau kepada pengusaha pabrik minuman beralkohol dan rokok untuk mematuhi peraturan di bidang cukai,” imbuhnya. (nad)