Panwaslu Tangsel Minta Parpol Taati Aturan

Ilustrasi.

Palapanews.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 mentaati aturan. Salah satunya aturan masa kampanye yang baru akan dimulai pada September 2018 nanti.

Anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Ahmad Jazuli mengatakan Panwaslu siap mengawasi tahapan dimana semua parpol tidak boleh melakukan kegiatan kampanye. Jika menemukan parpol melanggar, maka akan ditindak.

“Tentu akan kita awasi seluruh, karena ini sudah aturan dari atas, sehingga kami minta juga seluruh parpol mentaati aturan ini, agar bersabar sampai nanti batas masa kampanye yaitu pada sekitar September nanti,” ungkapnya.

Kendati demikian, Jazuli mengatakan ada beberapa hal yang masih diperbolehkan, seperti mealkukan kegiatan pendidikan poltiik dan soslialisasi yang hanya sebetas di internal parpol saja, dan juga dengan ruangan terbatas.

“Tapi kalau kegiatan parpol seperti pendidian politik dan sosilaissi di internal mereka itu masih diperbolehkan, tapi tetap harus ada pemberi tahuan terlebih dahulu ke Panwaslu dan KPU Kota Tangsel,” tandasnya.

Diberitakan, omisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang seluruh partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 untuk kampanye. Larangan ini berlaku hingga tahapan kampanye dimulai.

“Nanti akan dibuat surat edaran dan diteruskan ke seluruh parpol (partai politik) tingkat Tangsel terkait larangan kampanye,” kata anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Badrusalam. (jok)

Komentar Anda

comments