Semua Fraksi Setuju Raperda Pelestarian Budaya Betawi

Rapat Paripurna Raperda Pelestarian Budaya Betawi Tangsel. (ist)

Palapanews.com- Jalan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Betawi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mulus. Ini setelah seluruh fraksi di DPRD setempat mendukung Raperda yang diusulkan pada Rapat Paripurna di Gedung Iffa, Serpong, Senin (26/2/2018).

Dalam pemaparannya, Fraksi Golkar yang dibacakan Baihaqi Djasman menyebutkan bahwa Raperda tersebut memiliki makna yang luhur secara hirarki perundangan, yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dimana secara substansial menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan dan menghormati serta memlihara sebagai kekayaan nasional.

“Fraksi Golkar sepakat bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras denagn perkembangan zaman dan peradaban sebagai HAM, dan Raperda ini juga diharapkan dapat mewujudkan kreatifitas penggunaan karya budaya Betawi untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkapnya.

Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Undang Kasi Ujar, juga menegaskan bahwa Fraksi PDIP sangat setuju adanya Raperda tersebut. Undang mengatakan Raperda tersebut bertujuan untuk menggali, melindungi, mengamankan dan melestarikan nilai-nilai tradisi dan budaya Betawi yang semakin hari semakin pudar.

“Fraksi PDIP mendukung upaya pelestarian Budaya Betawi di Kota tangsel, mengingat kultur geografis, adat istiadat, dan sejarah Kota Tangsel itu sendiri. Upaya dari pelestarian budaya ini diharapkan dapat berdampak pada hubungan sosiologis yang lebih baik dan peningkatanpendapatan daerah dari sektor pariwisata,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Rahman, juga menegaskan bahwa fraksi Gerindra pun sangat setuju dengan usulan Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi Kota Tangsel. Raperda ini, menurutnya diusulkan atas dasar Aspek Sejarah dan juga belum optimalnya Pengelolaan Kebudayaan Betawi.

“Kondisi ini mengakibatkan seni budaya yang sering ditmpilkan dalam hajat-hajat besar Pemerintah Kota Tangsel, masih bersifat Pertunjukan semata. Sehingga Keberadaan Budaya Betawi belum sepenuhnya terkelola dan tertata pelestariannya serta menjadi Kekayaan Budaya yang di harapkan Masyarakat Kota Tangsel,” bebernya.

Dia juga mengatakan, Partai Gerindra sebagai Partai yang menjamin dan mendorong terus agar Kebudayaan suatu daerah bisa tetap terjaga, terlindungi dan tetap Lestari. sehingga bisa menjadi suatu nilai yang membanggakan.

“Kebudayaan Daerah menjadi salah satu hal yang memang di perjuangkan oleh Partai Gerindra. Seperti termaksub dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra, dimana salah satu poinnya menyebutkan Melestarikan Warisan Budaya Bangsa sebagai Kekuatan dan pemersatu Bangsa,” ungkapnya.

Begitu juga dengan Fraksi Hanura, yang mendukung penuh Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi. Menurut Saprudin selaku Ketua Fraksi Hanura, mengatakan Fraksi Hanura mengparesiasi adanya usulan Raperda tersebut.

“Turunnya kualitas masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan ini, membuat kami kahwatir nantinya Budaya Betawi Kota Tangsel akan hilang. Maka kami mendorong agar Raperda ini segera masuk ke tahapan pembaasan selanjutnya. Karena Raperda ini sangat penting untuk menjaga identitas kita,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments