Tim Alap-alap Gagalkan Pengiriman Miras melalui Mobil

Palapanews.com- Tim Alap- alap dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil menggagalkan minuman keras (miras) siap edar di wilayah Kota Tangerang, Sabtu (24/02).

Peristiwa ini terjadi, dimana peredaran pengiriman miras yang menggunakan kendaraan mobil yang rencana akan dikirim ke lokasi peredaran di Perumahan Pondok Arum Kelurahan Nambo Jaya,  Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana menerangkan, gagalnya peredaran miras ini saat adanya informasi dari masyarakat, dimana peredaran tersebut dikirim melalui mobil.

“Tim langsung mengintai lokasi yang dimaksud dan Pukul. 14:20 WIB terlihat datangnya kendaraan mobil Kijang Inova dengan nomor plat kendaraan B 1085 ZY, dan mereka menurunkan miras, dari dalam mobil ke Warung jamu yan tidak jauh dari lokasi,” kata Mumung.

Mumung menambahkan, melihat adanya transaksi miras, Tim Alap- alap pun langsung mengambil tindakan untuk menahan kendaraan tersebut dan meriksa barang bukti miras berbagai jenis di dalam warung maupun yang masih ada didalam kendaraan tersebut, dan walaupun sempat ada perdebatan dari pemilik.

“Tim Alap- alap yang juga dibantu dengan jajaran samping TNI dan Polri, akhirnya miras tersebut bisa diamankan dengan total 190 botol,” tegasnya.

Sementara itu, tiga orang yang diperiksa dalam peredaran miras yakni Putri (sebagai pemilik yang memang berada di dalam warung jamu),
Aldo ( sebagai pekerja/yang membantu memindahkan miras dari mobil ke dalam warung), dan  Jepri Naldi ( sebagai pembeli dan yang  mengirim miras).

“Hasil dari kegiatan, barang bukti miras dan pemilik berikut kendaraan diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP, untuk di data dan dibuatkan Surat Pernyataan,” jelas Mumung. (ydh)