Palapanews.com- Simpang siurnya sanksi yang diberikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim terhadap Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang yang diduga melakukan pungutan liar kepada anak didiknya, membuat resah sejumlah kalangan. Hal itu diutarakan langsung oleh Pengamat Pendidikan di Kota Tangerang, Hendri Zein, Kamis, (22/2).
Pengamat Pendidikan, Hendri Zein mengatakan, jika memang benar Kepala SMKN 4 Kota Tangerang tidak diberi sanksi dan malah dinaikkan jabatannya, maka dirinya meminta agar keputusan tersebut ditinjau ulang.
“Ya harus ditinjau ulang keputusan itu, jika memang benar Kepala Sekolah tersebut malah dinaikkan jabatannya,” ujarnya.
Menurutnya, harus ada sanksi tegas yang harus diberikan oleh Gubernur Banten kepada para Kepala Sekolah yang melakukan kesalahan. Sehingga nanti kedepannya ada efek jera bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku/sah (pungli).
“Tetapi jikalau Kepala Sekolah yang melakukan kesalahan dengan cara melakukan pungli baik secara tertulis ataupun secara lisan tidak mendapatkan sanksi ataupun tidak dinon- jobkan maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi instansi dunia pendidikan di Provinsi Banten,” tegas Hendri.
Dirinya pun menyatakan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pungutan di SMKN 4 Kota Tangerang dan ditindak lanjuti oleh pihak inspektorat, sehingga memberikan keputusan bahwa kepala SMKN 4 Kota Tangerang melakukan pungli.
“Inspektorat kan sudah mengatakan bahwa Kepala SMKN 4 Kota Tangerang terbukti melakukan pungli,” tutup Hendri Zein seraya menambahkan, tindakan yang telah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan yakni Kusdiharto tidak bisa dihubungi (dimintai keterangan) melalui telepon selularnya. (Gs)
