Palapanews.com – Tim kampanye akun media sosial pasangan calon Walikota Tangerang, Arief R Wismansah dan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin dihimbau agar pada saat kampanye tidak menyebarkan kampanye hitam ataupun kampanye negatif.
Hal itu diutarakan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
“Jikalau ada indikasi menyebarkan kampanye yang bertentangan dengan aturan, maka sanksinya bisa administrattif dan pidana,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane.
Menurutnya, akun media sosial mulai dari Tim Pemenangan, Tim Kampanye, Tim Relawan sudah didaftarkan ke KPU Kota Tangerang.
“Akun Media Sosial Facebook, Twitter, dan Instagram sudah didaftarkan semua,” ungkap Sanusi.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar mendeklarasikan tolak politik uang dan sara untuk Pilkada 2018 yang berintegritas, Rabu (14/2).
“Hari ini kita sudah mengikrarkan bersama-sama dan menyatakan bahwa politik uang dan sara harus kita perangi,” ucap Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim.
Menurutnya, dengan adanya dua persoalan politik uang dan sara akan merusak moral bangsa. Oleh karena itu, dirinya meminta bukan hanya sebatas mengucapkan, tetapi juga bertindak.
“Kalau besok masih kedapatan kampanye di tempat-tempat yang dilarang maka kita siap menindak. Dan deklarasi ini bukan hanya sebatas ikrar tetapi mari kita sama-sama buktikan, kalau Pilkada berintegritas dan berkualitas maka kita akan mendapatkan pemimpin yang bermartabat,” ungkap Agus.
Pasangan Calon Walikota Tangerang, Arief R Wismansah mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar mensukseskan proses demokrasi di Kota Tangerang.
“Dengan santun dan bermartabat, sehingga ukuran kesuksesan Pilkada nanti dari masyarakat Kota Tangerang dan saya mengucapkan terima kasih kepada Panwaslu Kota Tangerang yang sudah melaksanakan deklarasi anti politik uang dan sara ini. Dan kita siap berkomitmen,” tukasnya. (Gs)