Muswil Gema Mathlaul Anwar Serang Disoal

Palapanews.com- Musyawarah Wilayah (Muswil) Gema Mathlaul Anwar yang digelar di Kampus UNMA, Kota Serang, Sabtu,(03/2) dipersoalkan. Pasalnya dalam Muswil tersebut melanggar tata tertib (Tatib) dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Muswil Gema MA Banten inkonstitusional karena Presidium sidang hanya satu orang, seharusnya 3 orang,” ujar Bendahara Umum DPP Gema Mathlaul Anwar, Adi A Marta.

Selain itu, dirinya juga melihat pelanggaran lain, misalnya Muswil ini idealnya memilih pemimpin bukan pengurus apalagi kader. Artinya harus sudah terdaftar menjadi kader dan pengurus Gema MA di tingkatan apapun baik di DPD (Dewan Pimpinan Daerah), DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) ataupun di DPP (Dewan Pimpinan Pusat) selaras dengan ketentuan AD/ART organisasi.

“Bagaimana seorang pemimpin dapat melaksanakan kewenangannya dengan baik, sementara belum pernah terdaftar menjadi anggota apalagi pengurus,” ungkapnya.

Dirinya meminta agar membatalkan hasil Muswil karena melanggar tatib dan AD-ART serta menggelar kembali Muswil sesuai semangat musyawarah mufakat yang steril tanpa intervensi siapapun

“Gugatan akan disampaikan kepada team caretaker sebagai pihak penyelenggara Muswil karena terbukti gagal. Dan pelanggaran terhadap AD/ART tentu tidak dapat ditolerir karena itulah marwahnya organisasi, peraturan harus ditegakkan,” tutupnya. (ydh)

Komentar Anda

comments