
Palapanews.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tak dipungut biaya alias gratis.
“Itu gratis, tak ada biaya. Hanya saja, ada biaya yang harus ditanggung masyarakat, seperti biaya materai, itu yang ditanggung,” kata Kasi Sengketa dan Pengendalian Permasalahan Pertanahan BPN Kota Tangsel, Kadi Mulyono menjelaskan kepada wartawan usai menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor BPN Tangsel, Serpong, Rabu (20/12/2017).
Soal adanya aduan masyarakat terkait pungutan oleh petugas BPN, Kadi Mulyono meminta masyarakat melaporkan ke BPN siapa oknum pegawai tersebut. Jika memang terbukti, maka pihaknya bakal memberlakukan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Sanksinya beragam, hingga pemecatan. Itu tergantung tingkat kesalahannya. Yang pasti, kami juga ingin BPN ini bersih dari praktik pungli,” Kadi Mulyono menambahkan.
Baca juga: Banyak Pungli, Kantor BPN Tangsel Didemo LSM Gempur
Diketahui, kantor BPN Kota Tangsel didemo ratusan massa dari LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur), Rabu (20/12/2017). Massa mendesak BPN menindak pegawainya yang melakukan pungli pengurusan sertifikat lahan.(one)