
Palapanews.com- Jumlah daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa bertambah. Ini seiring terus berkembangnya jumlah penduduk di kota itu.
Pada Pileg 2014 silam, di Kota Tangsel terdapat enam dapil. Kemungkinan besar, Kecamatan Setu yang sebelumnya satu dapil dengan Serpong, bakal menjadi dapil tersendiri.
“Berdasarkan aturan itu minimal 3 kursi dan maksimal 13 kursi, jadi Setu bisa menjadi dapil sendiri. Dan ini sifatnya baru simulasi saja, belum pasti. Dan ada opsi-opsi yang kami buat tadi, seperti opsi 7 dapil berdasarkan aturan yang ada,” kata anggota KPU Kota Tangsel, Badrusalam.
Dalam simulasi yang digelar di Serpong Utara, Rabu (29/11/2017) kemarin, disimulasikan pula opsi tujuh dapil tersebut. Yaitu dapil 1 Kecamatan Setu 3 kursi, dapil 2 Kecamatan Serpong 5 kursi, dapil 3 Kecamatan Serpong Utara 5 kursi, dapil 4 Kecamatan Pondok Aren 11 kursi, dapil 5 Kecamatan Ciputat 8 kursi, dapil 6 Kecamatan Ciputat Timur 6 kursi dan dapil 7 Kecamatan Pamulang 12 kursi.
Baca Juga: KPU Tangsel Mulai Simulasikan Dapil Pileg 2019
Sementara untuk dapil Ciputat Timur yang sebelumnya 7 kursi turun menjadi 6 kursi, dan dapil Ciputat yang sebelumnya 7 kursi naik menjadi 8 kursi. Hal ini disebabkan dari data Disdukcapil adanya pengurangan jumlah penduduk di Ciputat Timur dan penambahan penduduk di Ciputat.
“Rumus pembagian kursi untuk setiap dapil ialah satu kursi harus mewakili 24.844 jiwa atau masyarakat di setiap dapil untuk DPRD tingkat kota/kabupaten,” beber Badrusalam.
Ia mengaku, penetapan penyusunan dapil yang sesungguhnya akan dimulai pada 17 Desember 2017 sembari sambil menunggu Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri yang akan diserahkan kepada KPU RI.
“Nanti pada 17 Desember, semua daerah akan mulai merumuskan dapil yang sebenarnya, setelah DAK dari Kementrian Dalam Negeri diturunkan ke KPU RI, dan juga ke Disdukcapil,” tandasnya.(jok)