
Palapanews.com- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengatakan seluruh anak di wilayahnya harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kepemilikan KIA ini penting bagi anak dalam memenuhi hak-hak anak.
“Semua anak Tangsel harus memiliki Kartu Identitas Anak, selain kepemiliki Akta Kelahiran, karena identitas ini sangat dibutuhkan untuk anak-anak, dalam memenuhi hak mereka,” katanya.
Pemkot Tangsel melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan sosialisasi KIA. Baik itu ke sekolah, kelurahan, kecamatan, PKK hingga ke serta rumah sakit.
“Dengan adanya kepemilikan KIA diharapkan dapat menjamin hak keperdataan anak dalam rangka untuk mengurus hak dan kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia,” tandasnya.
Airin mengaku sosialisasi KIA ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 telah ditetapkan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Toto Sudarto menjelaskan pentingnya KIA sebagai identitas resmi anak, bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
“Untuk itu Disdukcapil melakukan sosialisasi kepada kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit dan instansi pemerintah dan swasta untuk sama-sama mensukseskan program KIA ini,” ungkapnya.(one)