Polres Tangsel Grebek Pabrik Obat Ilegal di Jatiuwung

Palapanews.com- Pabrik pembuatan obat ilegal jenis Tramadol dan Excimer di Jalan Palem Manis I, Jatiuwung, Tangerang, Kamis (28/9) digerebek aparat Satreskrim Polres Tangsel.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 80 kilogram obat tanpa izin, serta mengamankan enam karyawan bagain produksi.

Kapolres Tangsel, AKBP Fadly Widiyanto didampingi Kasatreskrim AKP Alexander Yurikho mengungkapkan, terdapat 2 jenis obat yang ditemukan di pabrik itu.

“Ada dua jenis obat tersebut yakni excimer dengan tramadol. Ini obat penghilang rasa nyeri, jadi semua tidak ada perizinannya dan mereka membuat dengan ilegal,” ujarnya.

Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama 3 bulan. Obat-obatan itu dijual di toko-toko di wilayah Tangerang.

“Sudah beroperasional selama 3 bulan. Di jual di wilayah​ Tangerang dan beberapa toko kecil tapi tidak masuk apotik,” imbuhnya.

Sementara itu, ada 6 pekerja di pabrik itu sedang melakukan produksi. Mereka langsung diamankan petugas sedangkan pemilik pabrik masih dicari. Polisi juga mengamankan berkilo kilo bahan baku lengkap dengan mesin cetaknya.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menambahkan, penggerebekan pabrik tramadol ini berawal dari aparat Polres Tangsel Polsek mendapat informasi adanya usaha farmasi di Pakualam, Serpong yang menjual beragam obat ilegal.

“Kami langsung menggerebek pembuatan obat ilegal tersebut,” imbuhnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 197 UU nomor​ 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya ancaman 15 tahun penjara. (ydh)

Komentar Anda

comments