Tukang Ojek Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Pamulang

Narkotika jenis sabu. (dok)

Palapanews.com- Aparat Polsek Pamulang membekuk pengedar narkoba berinisial HD (20). Ia ditangkap petugas di Jalan Melati Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/8/2017).

Penangkapan pelaku, bermula saat petugas melakukan razia malam di Jalan Melati. Saat terjaring razia, polisi mencurigai gerak-gerik HD lantas memeriksanya.

“Kami temukan satu paket kecil sabu-sabu yang diletakan di bawah jok motor. Berat sabu sekitar 4 gram,” kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Tatang Andi.

Tak berhenti di situ, petugas lantas mengarah ke rumah HD. Di kediaman HD, petugas menemukan 6 paket sabu, timbangan, klip dan alat hisap.

“Pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna, karena dirumahnya ditemukan total paket sabu dengan berbagai ukuran mencapai 20,3 gram,” kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Hitler Napitupulu.

Rinciannya, yakni 1 paket dengan berat 5,06 gram, dalam plastik 10,4 gram, barang bukti seberat 0.90 gram, barang bukti seberat 1,09 gram, barang bukti seberat 1,08 gram, barang bukti 1,08 gram, barang bukti seberat 1,07 gram.

“Kami juga amankan satu buah timbangan, satu buah bong atau alat hisap, satu buah bungkus plastic klip, satu buah sedotan minuman yang pada ujung dipotong miring,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaku yang sehari-harinya merupakan tukang ojek panggkalan ini merupakan pengguna dan pengedar narkoba.

“Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kerap dipanggil Obet di daerah Cipondoh, Tangerang. Saat ini masih dalam pengembangan,” tandasnya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika. Dengan ancaman hukuman 5Ā  sampai 20 tahun kurungan penjara. (one)

Komentar Anda

comments