
Palapanews.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai diberlakukan Sistem Zonasi. Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dibagi menjadi tiga zona.
Rinciannya, yakni Zona I meliputi wilayah Keamatan Serpong dan Serpong Utara yang di dalamnya ada SMP Negeri 1, SMP Negeri 7, SMP Negeri 11, SMP Negeri 15, SMP Negeri 16, SMP Negeri 19 dan SMP Negeri 22.
Untuk Zona II, wilayah Kecamatan Pamulang dan Setu, yakni SMP Negeri 4, SMP Negeri 8, SMP Negeri 9, SMP Negeri 17, SMP Negeri 18, SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 21.
Untuk Zona III meliputi tiga kecamatan, yakni Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren. Di Zona III ini meliputi SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 5, SMP Negeri 6, SMP Negeri 10, SMP Negeri 12, SMP Negeri 13 serta SMP Negeri 14.
“PPDB sistem zonasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17 Tahun 2017 tentang PPDB serta Peraturan Walikota (Perwal) No 15 Tahun 2017 tentang PPDB,” kata Plt Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono. (one)