Baru 32 Pejabat dan 6 Anggota DPRD Lapor Soal Harta Kekayaan

Sosialisasi Pencegahan Korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang

Palapanews.com- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat.

LHKPN ini untuk menghindari hal-hal yang bersifat KKN. Namun, pada kenyataannya para pejabat esselon II di Pemkot Tangerang dan anggota DPRD Kota Tangerang sebagian besar belum melaporkan harta kekayaannya yakni pejabat esselon yang wajib LHKPN sebanyak 52, dan sudah melaporkan sebanyak 32 pejabat, sedangkan yang belum melaporkan sebanyak 30 pejabat. Dan, untuk anggota DPRD Kota Tangerang yang baru melaporkan ada 6 orang dari total keselurhan wajib LHKPN sebanyak 50 orang.

Kepala Satuan Tugas Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwandha mengatakan, komitmen para pejabat dari lingkup eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui upaya pencegahan korupsi.

“Kehadiran para pejabat di Kota Tangerang hari ini, menunjukan komitmen untuk bersama-sama cegah korupsi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menyampaikan, berkumpulnya kita semua hari ini, tentu saja memiliki makna strategis dalam rangka komitmen kita bersama untuk menghindari dari tindakan korupsi. Dengan demikian, dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Dengan komitmen yang tinggi dan kesamaan persepsi dari seluruh unsur penyelenggara pemerintahan yang hari ini dan seterusnya kita upayakan, insya allah kita semua dapat mencegah korupsi, ” tegasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments