Palapanews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat orang yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram dan ganja kering seberat 47 kilogram yang didatangkan dari Aceh.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan salah satu tersangka pengedar sabu, dari hasil pengembangan ini kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya,” ujar Kapolres Tangsel, AKPB Ayi Supardan, Kamis (6/4/2017).
Ayi menyebutkan, keempat tersangka pemilik 47 kilogram ganja kering berinisial A alias Bondol, AR, Boneng alias Bejos dan RR sedangkan pemilik sabu inisial FS, diringkus di kontrakannya di Jelupang Serpong Utara pekan lalu.
“Dari tersangka kami mendapatkan informasi bahwa masih ada tida orang temannya di rumah kontrakan, lalu tim dari unit narkoba langsung menyelediki dan mendatangi rumah kontrakan tersebut,” paparnya.
Dari hasil pengembangan tersangka pertama didapati tiga tersangka dengan barangbukti 47 kilogram ganja yang didapat dari daerah Cawang, Jakarta Timur.
“Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari Aceh tetapi ketiga tersangka ini mengambil barangnya di tengah jalan di daerah Cawang,” imbuhnya.
Kini, pihaknya kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya.
“Ke empat tersangka dikenakan pasal 111 junto 112 junto 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara barang bukti ganja dan sabu, empat unit telepon selular dan satu buah timbangan kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ayi. (nad)