
Palapanews.com- Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengklaim pencopotan kadernya, Ahadi dari posisi Wakil Ketua DPRD sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Ini merupakan keputusan partai. Proses pemberhentian pun tak dilakukan begitu saja, tapi melalui mekanisme dan aturan,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel, Abdul Rahman di kantornya, Senin (6/3/2017).
Selain melalui mekanisme dan keputusan partai, proses penggantian Wakil Ketua DPRD yang baru pertama kali terjadi di Kota Tangsel ini juga diakuinya sudah sesuai dengan tata tertib (Tatib) di DPRD.
“Semua berjalan sesuai aturan. Pak Ahadi masih akan menjabat sampai SK (Surat Keputusan) dari Gubernur dikeluarkan,” tandasnya.
Ia mengaku, pergantian pimpinan tersebut merupakan hal yang bisa terjadi dalam sebuah organisasi. Kata dia, pada intinya partai ingin ada penyegaran dalam lingkup DPRD Kota Tangsel.
“Dengan pergantian ini, harapannya ada perubahan ke arah yang lebih baik ke depannya,” kata pria akrab disapa Arnovi ini. (one)