
Palapanews.com- Di banyak negara, properti memang kerap dijadikan instrument investasi yang menggiurkan, tidak hanya untuk masyarakat lokal tetapi juga Warga Negara Asing (WNA), namun sayangnya ketertarikan WNA untuk berinvestasi di sebuah negara harus terbentur dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.
Nah, berikut ini adalah beberapa aturan pemilikan properti oleh orang asing di berbagai negara dari rangkuman situs jual beli properti Lamudi yang dikirimkan ke Palapanews.com.
Aturan di Indonesia
Tahun 2016 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beragam aturan baru mengenai pemilikan properti oleh WNA, salah satu seperti properti yang dibeli oleh orang asing hanya boleh dalam bentuk sertifikat HGB, kemudian WNA juga hanya bisa membeli properti apartemen dan rumah tapak dengan harga tertinggi di suatu wilayah. Misalnya di Jakarta dengan harga Rp10 miliar (rumah tapak) dan Surabaya Rp5 miliar (rumah tapak).
Aturan di Filipina
Filipina kini menjadi tujuan wisata dan tujuan investasi properti paling diburu tahun 2017. Properti di sini harganya murah namun tetap sangat berkualitas. Namun seperti negara tetangganya seperti Thailand, Vietnam, dan Kamboja, WNA tetap tidak diizinkan membeli lahan di sini. Meski begitu, ada beberapa pengecualian untuk aturan ini. Misalnya jika properti Anda sudah dibangun sebelum tahun 1935 dan Anda adalah seorang WNA yang memiliki atau mewarisi bangunan tersebut, maka Anda tetap bisa memiliki properti tersebut seutuhnya.
Berkat the Condominium Act kini WNA telah diizinkan membeli unit kondominium di Filipina. Meski begitu, pada proyek kondominium single tetap ada aturan yang berlaku bahwa minimal 60% proyeknya harus dimiliki oleh warga Filipina secara sah di mata hukum. Regulasi ini diberlakukan untuk mencegah seorang WNA super kaya untuk membeli satu blok kondominium sehingga harga menjadi naik dan warga Filipina sendiri tidak kebagian. Pemilik unit bebas menjual dan merenovasi unit sesuka hati selama renovasi tidak mempengaruhi area apapun di luar batas unit mereka.
Aturan di Sri Lanka
Tiga tahun lalu, dalam upaya untuk mengekang penggelapan pajak (Reuters), Pemerintah Sri Lanka memberlakukan larangan ketat bagi WNA yang ingin membeli properti di sina. Sayangnya, hal tersebut bukan membuat negara ini maju malah memundurkan posisi Sri Lanka dalam ekonomi global. Namun pada pengumuman anggaran belanja negara tahun 2017, Menteri Keuangan Sri Lanka mengumumkan bahwa negara itu telah melonggarkan hukum mengenai kepemilikan tanah untuk WNA. Pemerintah juga mengatur “penghapusan pembatasan hak freehold” dimulai tahun 2017.
Selain itu, WNA yang ingin membeli properti di sini hanya bisa membawa uang maksimal sebesar $45,000, tanpa perlu membawa dokumen mengenai asal uang tersebut. Pemerintah Sri Lanka juga tertarik dengan real estate investment trusts (REITS) dan ini merupakan langkah positif untuk menjadi pemain utama dalam pasar real estate Asia.
Aturan di Myanmar
Kini WNA bisa membeli properti di Myanmar, sesuai dengan aturan DPR awal tahun 2016. Hukum Mengenai Kondominium disetujui tanggal 22 Januari 2016 dan mengizinkan WNA untuk memiliki gedung kondominium hingga 40%, dengan total lantai lebih dari 6 dan lahan lebih dari 20,000 meter persegi. Namun, hukum yang berlaku juga menyebutkan bahwa warga asing tetap tidak diperbolehkan “mengelola” kondominium. Hukum saat ini juga melarang WNA untuk membeli tanah.
Setelah Pemilu tahun 2016 dan ditemukan perlambatan ekonomi, Myanmar diharapkan merevisi hukum di tahun 2017 yang memungkinkan pebisnis asing tertarik untuk menanamkan modalnya sehingga hal tersebut bisa menjadi sinyal yang bagus untuk kemajuan di negara ini.
Ketika akan membeli properti di luar negeri, maka sangat disarankan untuk meminta bantuan dari profesional real estate di negara yang dituju. Jangan lupa untuk mencari riset sebanyak-banyaknya mengenai hukum yang berlaku. (red)