Palapanews.com- Polres Metro Tangerang Kota berhasil melumpuhkan pelaku begal motor pada, (12/1/2017) lalu. Seorang dari empat pelaku, berinisial UU berhasil diamankan.
Hingga kini, polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya, yakni LT, AS dan AT. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
“Modusnya ke empat pelaku membawa dua sepeda motor, lalu memepet korban atas nama Andy Sutrisno disisi kanan dan kiri lalu menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korban,” ujar Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Rabu (1/3/2017).
Saat korban ketakutan dan memberhentikan kendaraannya, lanjut Erwin, pelaku merampas sepeda motor milik korban.
“Karena ketakutan korban berhenti, akhirnya pelaku membawa kabur kendaraan korban dan korban ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.
Pelaku UU ditangkap di persembunyiannya di Kampung Angsana, Pandeglang, Banten. Sementara ketiga rekannya masih dalam tahap pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya, pelaku UU terjerat Pasal 365 ayat (2) Undang-undang KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e- KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pp)