50.856 Warga Tangsel Gunakan Suket di Pilgub 2017

Ketua KPU Kota Tangsel, Mochamad Subhan. (dok)

Palapanews.com- Sedikitnya 50.856 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggunakan surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur 15 Februari 2017.

“Pemilih yang berbekal Suket memilih diatas jam 12.00 siang, setelah pemilih yang terdata di DPT (Daftar Pemilih Tetap) memilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Mochamad Subhan.

Sebelum pemilih yang memiliki Suket masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), menurut dia nantinya petugas di TPS akan melakukan pemeriksaan terhadap Suket tersebut.

“Nanti petugas juga akan memeriksanya, kalau dianggap tidak sesuai dengan yang diterbitkan Disdukcapil, maka kami akan segera koordinasikan hal itu,” kata Subhan menambahkan.

Selain itu, Subhan mengaku bahwa sampai saat ini masih ada kemungkinan pemilih yang menggunakan Suket akan bertambah, karena KPU bersama Disdukcapil Kota Tangsel terus melakukan pendataan.

“Bisa saja ini bertambah, kami masih terus melakukan pendataan,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments