Palapanews.com- Penjara seakan tak membuat jera para pengedar narkotika. Buktinya, meski sudah berada di dalam jeruji besi, para pengedar barang haram itu masih leluasa melakukan transaksi narkotika dengan dunia luar.
Seperti yang diungkap oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Empat anggota sindikat narkoba diamankan dalam pengungkapan.
Keempat pelaku yang diringkus di antaranya Bancek (31), Senget (34), Gober (36), dan Bombom (33). Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 868 gram.
“Pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ayi Supardan saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2017).
Praktik jaringan ini, menurutnya cukup rapi. Para pelaku mendapatkan barang haram jenis sabu dari salah seorang narapidana di salah satu Lapas yang ada di Banten.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan barang haram tersebut. Mulai dari pengendali, pengedar, hingga pengecer dan Mr. X saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang) pihak kami,” kata Ayi.
Perdagangan narkoba dari dalam Lapas pun semakin merajarela di kawasan Tangerang Raya. Ayi mengungkapkan jajarannya masih memburu pengedar lainnya yang terlibat dalam sindikat narkotika di dalam Lapas.
“Masih ada yang kami kejar di wilayah Tangerang Selatan. Identitasnya sudah kami kantongi,” paparnya. (nad)