Palapanews.com- Jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bersama Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional pada awal Januari 2017. Aparat mengendus sindikat narkoba itu saat menginjakan kakinya di Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menjelaskan proses pengungkapkan itu berawal dari kecurigaan petugas, yang curiga ada seorang penumpang Bandara yang membawa barang mencurigakan.
Penumpang tersebut berinisial NY seorang wanita asal Indonesia. Ia baru saja tiba dari Kuala Lumpur ke Bandara Soetta.
“Dari pemeriksaan x-ray terlihat benda yang mencurigakan yang dibawa oleh pelaku. Dia (NY) membawa laptop, saat diperiksa ternyata di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” ujar Erwin kepada para awak media termasuk Palapanews.com di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta pada Kamis (12/1/2017).
Ada dua paket sabu disembunyikan di dalam laptop. Beratnya mencapai 440 gram. “Kemudian pelaku kami amankan dan dilakukan interogasi,” ucapnya.
Hasil interogasi, NY mengaku meminta dijemput oleh dua orang rekannya yakni PP dan FJ. Kedua temannya tersebut mengetahui bahwa perempuan itu membawa narkoba.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno Hatta dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut,” kata Erwin.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ulung Jaya Sampurna menuturkan bahwa para tersangka bertindak sebagai kurir. Mereka terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional.
Sabu yang dibawanya itu akan diberikan kepada seorang lelaki berinisial AG. AG yang menyuruh perempuan itu menjadi kurir dan membawa barang laknat tersebut dari Malaysia ke Indonesia.
“Kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ulung.
Polisi pun akhirnya menyambangi alamat AG. Mereka mengamankan pelaku berinisial S yang merupakan adik AG.
Selain S, aparat juga membekuk tersangka E dan FH. Dari kediamannya polisi menyita timbangan dan kemasan sabu siap edar.
“Modusnya sudah kami keteahui. Ternyata orang yang mengendalikan jaringan ini di Indonesia berasal dari Lapas,” imbuhnya.
Penyelidikan polisi, pengendali kurir sindikat narkoba ini adalah AG. AG merupakan narapidana atas pengedaran narkoba pada kasus sebelumnya dan berada di dalam Lapas yang berada di Jakarta.
“Para tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (pp)