
Palapanews.com- Aparat Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk sindikat perampok minimarket yang kerap melakukan aksinya menggunakan atribut kepolisian di wilayah Jabodetabek.
Pelaku berinisial J (31) bersama A (31) diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 24 kali selama tahun 2016. Sementara, 12 diantaranya dilakukan di wilayah Ciledug dan Karawaci.
Waka Polrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan modus pelaku dalam beraksi adalah dengan memasuki minimarket dengan cara masuk melalui plafon toko.
“Sehari sebelum beraksi, mereka memetakan situasi di minimarket terlebih dahulu. Kesokannya, J sebagai eksekutor masuk ke dalam minimarket melalui plafon menggunakan tali dan obeng. Setelah masuk ia langsung menodongkan senjata api ke penjaga toko, menutup rolling door dari dalam dan segera mengambil barang-barang berupa rokok dan susu,” terangnya.
Sementara, pelaku A menunggu dari luar toko dan membawa pergi kardu berisi penuh barang rampokan yang diberikan oleh J dari dalam toko kemudian kabur.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku juga menggunakan seragam polisi untuk menakuti korban dan melarikan diri. Senjata api yang digunakan pun asli, ia dapatkan dengan mencuri dari mantan majikannya di wilayah Kebon Jeruk. Pelaku ini memang sudah lama dicari karena meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Dari data yang berhasil dihimpun Palapanews.com, pengungkapan kasus ini berawal dari keteledoran pelaku yang meninggalkan handphone miliknya di sebuah minimarket Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang saat melakukan aksinya pada Minggu (27/8/2016).
“Ya, melalui handphone tersebut kami melakukan pengejaran terhadap beberapa nomor kontak yang sering dihubungi pelaku dan akhirnya pada Senin (9/1/2017) pagi kami mengamankan pelaku J di Pondok Indah, Kebayoran Indah, Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan kasus, dihari yang sama pada pukul 23.55 WIB polisi kembali membekuk pelaku A di kediamannya di Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat buah senjata api 9 mm, 4 butir peluru karet, tanda pengenal mitra POLRI, tanda kewenangan POLRI, satu stel seragam polisi Turn Back Crime, obeng dan tali.
Kini, kedua pelaku masih dalam penyidikan oleh Polrestro Tangerang dan akan dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (pp)