
Palapanews.com- Polsek Tangerang berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dengan membawa senjata tajam yang kerap beroperasi di sekitar Kota Tangerang.
Kedua pelaku diketahui berinisial A (21) dan YS (21) merupakan warga perantauan dari Palembang, Sumatera Selatan yang diamankan di rumah kontrakannya Kp. Cipete Gajahmada RT 01/01 Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Rabu (5/1/2017).
“Mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya sejak bulan Juli 2016 hingga penangkapan kemarin dengan modus mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah dan juga di pinggir jalan menggunakan kunci letter T,” ujar Waka Polrestro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan, dalam jumpa pers, Senin (9/1/2017).
AKBP Erwin menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku kerap membawa senjata tajam berupa badik dan air softgun yang akan ditodongkan kepada korban jika terjadi perlawanan.
“Dari hasil penyidikan, sampai saat ini belum ada laporan korban terluka ataupun meninggal dunia akibat aksi mereka. Diduga korban langsung menyerahkan sepeda motor atau para pelaku mengambil sepeda motor saat korban tidak ada,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 3 buah dompet, 1 charger laptop, 1 buah jam tangan, 8 buah handphone, sepasang kaca spion, 4 lembar STNK, air softgun jenis FN kaliber 9 mm, 2 buah badik, satu buah tang dan satu buah gerinda untuk membuat kunci letter T.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus, kami kembali mengamankan 3 pelaku penadah berinisial S, W, dan E di daerah Cikande. Mereka menjual kembali sepeda motor hasil curian seharga Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta,” terangnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (pp)