
Palapanews.com- Sebanyak tujuh dari 25 bus di PO Kramat Djati di Kelurahan Pamulang Timur, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai tak layak jalan. Ini berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Dishubkominfo setempat, Kamis (15/12/2016).
“Untuk bus yang tidak lolos uji kelayakan, dilarang mengangkut penumpang,” kata Kabid Angkutan pada Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, Kamis (15/12/2016).
Sementara untuk bus yang dinilai layak, menurut Wijaya langsung ditempeli stiker lulus uji angkutan bus natal dan tahun baru.
“Yang tidak lolos, dari hasil pemeriksaan terdapat kerusakan serius pada kaca utama depan retak dan direkomendasikan mesti diganti. Kalau sudah diganti, maka bisa beroperasi lagi,” jelas Wijaya.
Program uji kelaikan ini, menurut Wijaya telah diinstruksikan Menteri Perhubungan RI yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Seluruh daerah wajib melakukan uji kelayakan di perusahaan otobus masing-masing wilayahnya dengan tujuannya, untuk memberi kenyamanan dan keselamatan kendaraan angkutan natal dan tahun. (nad)