OPD Kota Tangerang Berubah Drastis

Organisasi Perangkat Daerah.
Organisasi Perangkat Daerah.

Palapanews.com- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang mengalami perubahan drastis. Hal ini merupakan intruksi dari peraturan pemerintah No 18 tahun 2016 yang mengamanatkan perubahan dalam komposisi di tahun 2017.

“Kalau jumlahnya sama tetap 42 dinas, tapi komposisinya mengalami perubahan drastis. Ada yang dihilangkan dan dilebur fungsinya kemudian berganti nama,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Hapipi saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/11/2016).

Lanjut Hapipi, seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) di tahun 2017 sudah tidak ada. Akan tetapi fungsinya seperti kebersihan ada di Dinas Lingkungan Hidup, PJU ada di Dinas Perhubungan serta pertamanan ada di Dinas Kepariwisataan dan Pertamanan.

“Untuk penyusunan anggarannya, ditunjuk yang bertanggungjawab seperti Dinas Pariwisata dan Pertamanan oleh Bu Rina. Menyusunnya urusan lama dikompilasi jadi satu dan disampaikan oleh orang yang diberikan tanggungjawab,” ujar Hapipi.

Kemudian, tambah Hapipi, nantinya akan ada Dinas Pertanahan. Sedangkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dipisah menjadi Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (uad)

Komentar Anda

comments