
Palapanews.com- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang bakal mengawal kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa SO (5), warga Kecamatan Cibodas.
Ketua LPA Kota Tangerang, Ahmad Muhaemin mengatakan pihaknya memang menerima laporan dari keluarga korban pada 4 November 2016 untuk meminta pendampingan kasus tersebut. Pasalnya keluarga korban merasa kasus ini belum ditangani dengan maksimal.
“Dengan adanya laporan itu, kami melakukan pendalaman ke keluarga korban. Setelah dapat informasi kami mendatangi polres untuk meminta segera kasus ini ditangani secara tuntas dan cepat,” kata Muhaemin, Senin (7/11/2016).
Lanjut Muhaemin, pihaknya akan terus melakukan follow up terhadap kasus dugaan persetubuhan anak tersebut. Informasi yang diterima, kepolisian juga akan memanggil pelapor untuk memberikan keterangan lebih dalam.
“Saat ini pelaku masih bebas dan kepolisian belum menetapkan tersangka. Informasi yang kami dapat petugas sudah memanggil pelaku namun belum datang,” jelasnya.
Muhaemin menambahkan, kasus kekerasan anak di Kota Tangerang sudah memasuki darurat. Menurut data P2TP2A Kota Tangerang Tahun 2015 saja tercatat 60 kasus.
“Kami berharap kepada penegak hukum agar serius dalam menangani setiap laporan yang ada. Pemerintah juga lebih maksimal mensosialisasikan UU tentang Perlindungan anak maupun Perda Kota Tangerang No 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (uad)