
Palapanews.com- Kepolisian Sektor Cisoka, Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan dan percobaan perkosaan. Seorang pelaku berinisial MM (19) berhasil dibekuk petugas karena mengambil barang korban serta akan melakukan pemerkosaan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/11/2016) sekira jam 00.30 WIB di Kampung Pasir Huni, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Beruntung, korban bernama Lina Maria (21) berhasil selamat setelah berteriak meminta tolong.
Kapolsek Cisoka, AKP Sumaedi mengatakan kejadian ini bermula pada saat pelaku berinisial MM masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan kikir. Kemudian pelaku berhasil masuk kedalam kamar korban.
“Saat di dalam kamar korban, pelaku mengambil HP dan membuka lemari. Mendengar suara berisik korban yang sedang tertidur langsung terbangun,” kata Sumaedi dalam keterangannya, Jumat (4/11/2016) sore.
Saat kepergok mencuri, kata Kapolsek, pelaku malah membuka resleting dan langsung memainkan alat kelaminnya di depan korban. Selanjutnya korban berteriak dan pada saat korban teriak pelaku membekap korban dengan tangan kiri.
“Pelaku juga mengancam korban dengan menempelkan pisau di leher sehingga korban mengalami luka sayatan di bagian leher dan pipi sebelah kiri,” ujarnya.
Kendati demikian, korban terus berteriak terus menerus hingga akhirnya pelaku kabur melarikan diri. Pelaku pun berhasil membawa kabur HP korban dan korban langsung membuat laporan ke Polsek Cisoka.
“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Ruswandi melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis sekira jam 03.30 wib berhasil menangkap pelaku MM,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, jelas Sumaedi, petugas menemukan HP milik korban di rumahnya di Kampung Janur Cinibung, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Cisoka guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan buruh harian lepas. Petugas juga mengamankan 1 HP samsung galaxy, 1 pisau dapur dan kikir bergagang kayu warna cokelat yang digunakan tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 285 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan percobaan perkosaan. Ancaman hukuman terhadap pelaku selama-lamanya 12 tahun penjara. (uad)
Foto: solopos