Simpan Sabu, Buruh Dibekuk di Apartemen

HR, dibekuk petugas karena menyimpan sabu. (uad)
HR, dibekuk petugas karena menyimpan sabu. (uad)

Palapanews.com- Seorang buruh di Tangerang terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pria yang berinisial HR alias Bento (25) itu dibekuk Satuan Narkoba Polresta Tangerang karena menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari apartemennya.

Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Rabu (2/11/2016) pukul 14.00 wib di Apartemen Paragon Village Tower C, Jalan Raya Binong Kavling 9 Karawaci, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol Sukardi mengungkapkan, awalnya salahsatu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang tak mau disebutkan namanya, bahwa di TKP akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu.

“Atas informasi tersebut jajaran Unit 1 Subnit 2 melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat,” kata Sukardi dalam keterangannya, Kamis (3/11/2016).

Kemudian terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinfokan mau masuk kedalam kamar 05 lantai 9 Apartemen Paragon Village Tower C di Jalan Raya Binong Kavling 9 Karawaci, Curug, Kabupaten Tangerang.

“Petugas kami langsung melakukanĀ  penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama HR alias Bento. Ketika dilakukan Penggeladahan badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya, ditemukan Narkotika jenis Sabu didalam Lemari pakaian dalam kamar tersangka,” jelas Sukardi.

Kepada petugas, tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polresta Tangerang guna proses hukum selanjutnya.

“Tersangka umurnya 25 tahun bekerja sebagai buruh di Tangerang. Tersangka juga sudah berkeluarga. Kami akan mendalami pihak lain yang terlibat termasuk dari mana tersangka mendapatkan barnag haram tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan Sukardi, dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yg berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yg dibungkus plastik klip bening, dengan berat 2,69 gram.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (uad)

Komentar Anda

comments