
Palapanews.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengawasi peredara bahan bakar elpiji bersubsidi di kota itu. Bagi yang melanggar, bakal dikenai sanksi.
“Banyak laporan harga gas elpiji tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Kepala Bidang Pengawasan Barang Beredar pada Disperindag Kota Tangsel, Gunara usai sosialisasi Kebijakan Pengawasan Gas Elpiji di Setu, Rabu (5/10/2016).
Ia berharap sosialisasi yang digelar bisa menumbuhkan kesadaran distributor maupun pengecer elpiji untuk mengikuti aturan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Kota Tangsel Abdulrahman menuturkan untuk pengawasan peredaran gas Elpiji dilakukan secara berkala atau satu bulan satu kali.
“Pengawasan berupa pengecekan takaran tabung gas. Apakah sudah sesuai atau belum, sehingga tidak merugikan konsumen. Kalau memang ada pelanggaran akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran dari distributor maupun pengecer, menurutnya bakal disanksi. Sanksi bisa berupa kurungan penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (kie)