
Palapanews.com- Jajaran Polsek Pasar Kemis membekuk tiga pelaku judi pakong yang menjalankan aksinya di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mereka adalah, MR (40), M (24) dan Y alias Andi Babi (51).
Ketiga pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolsek Pasar Kemis. Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi adalah, satu unit motor dan 6 unit HP. Selain itu, uang senilai Rp838.000, 2 buah buku tabungan, dan satu buah rekapan pakong, dan satu buah dompet.
Kapolsek Pasar Kemis, Komisaris Kosasih membenarkan peristiwa penangkapan 3 orang pelaku judi pakong dan bola. Ia mengaku, ketiga orang pelaku tersebut dan beserta bukti kini diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pasar Kemis.
“Pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Kami akan memproses secara hukum, pelaku sudah kita amankan,” ujarnya. (day/one)