PALAPA NEWS – Sebanyak 100 anggota polisi dari Polres Metro Tangerang Kota disiapkan untuk mengawal sidang perdana kasus pembunuhan sadis Eno Farihah. Demikian dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Irman Sugema, Selasa (4/9/2016).
Menurut Irman, pasukan ini diterjunkan untuk mengantisipasi keributan serta hal-hal lainnya yang kemungkinan dapat terjadi.
“Sedikitnya satu kompi atau 100 pasukan dari Polres Metro Tangerang akan kami kerahkan. Kemungkinan akan ada aksi pendukung Eno Farihah dalam mengawal sidang,” katanya.
Tidak hanya itu, Irman juga menambahkan pasukan jika memang dibutuhkan bekerjasama dengan Polsek Tangerang. “Untuk pasukan khusus akan dikerahkan tetapi itu semua situasional saja. Yang terpenting saat ini adalah menciptakan situasi kondusif selama berjalannya sidang,” jelasnya kembali.
Untuk diketahui dua pelaku pembunuhan sadis karyawati, Eno Farihah segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2016). Mereka yang mengikuti proses persidangan yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
Kedua pelaku ini merupakan tiga dari tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Eno. Satu tersangka lagi yaitu RA (16) telah divonis hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim peradilan anak PN Tangerang pada medio Juni 2016.
Eno dibunuh secara sadis oleh para pelaku di kontrakannya kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Mei 2016 lalu. Bahkan tersangka menghabisi nyawa karyawati ini dengan cara memasukan cangkul ke dalam kemaluan korban.(uad)