PALAPA NEWS – Pembangunan Hotel Afiv/Hotel Pakons di Jalan Daan Mogot Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang terpaksa dihentikan, Kamis (29/9/2016). Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyegel pembangunan hotel tersebut karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh petugas karena pihak manajemen hotel memang benar belum dapat memperlihatkan IMB. Hal itu sesuai dengan adanya surat dari Dinas Bangunan (Disbang) No 640/507.Disbang/2016 perihal Informasi dan Fasilitasi Penyegelan Pengawasan Bangunan.
“Informasi dari pengawasan bangunan Disbang ternyata pembangunan hotel itu tidak ada ijinnya. Kemudian Disbang mengirim surat ke Satpol PP untuk disegel dan penyegelan telah dilaksanakan dengan aman terkendali,” jelasnya.
Mumung mengungkapkan, sebelum dilakukan penyegelan juga sudah dilakukan rapat pertimbangan. Di rapat pertimbangan sudah dijelaskan jika belum memiliki ijin tidak boleh melaksanakan pembangunan.
“Mereka sedang mengurus ijin tapi belum selesai dan dipanggil Disbang tidak datang.Jadi belum bisa memperlihatkan IMB atau penjelasan pengurusan IMB-nya,” tutur Mantan Camat Tangerang tersebut.
Ditambahkan Mumung, pembangunan hotel Afiv telah melanggar Perda Kota Tangerang No 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Petugas akan membuka segel apabila pihak manajemen hotel telah mengantongi ijin resmi yang dikeluarkan oleh BPMPTSP KOTA Tangerang.
Terpisah, dihari yang sama Satpol PP membuka segel terhadap 5 unit ruko milik Ju Man di Taman Cibodas Raya Blok A 6/12 A Kel. Sangiang Jaya Kecamatan Periuk. petugas meembuka segel karena pemilik bangunan telah menyelesaikan pembuatan IMB-nya dan Membayar Retribusinya.(uad)