Tangsel- Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) produksi PT Hassana Boga Sejahtera dengan merk Bebiluck dinilai belum teruji keamanan mutu dan gizinya, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan bayi dan anak.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Kusumastuti Lukito saat mengunjungi PT Hassana Boga Sejahtera di kawasan pergudangan Taman Tekno 2 Blok L2 No 35 BSD, Kota tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (18/9/2016).
“(PT Hassana Boga Sejahtera) tidak memiliki izin edar dari BPOM. Artinya, produk yang dijual belum melalui proses standarisasi dan evaluasi BPOM,” katanya menjelaskan.
Produk Bebiluck, menurutnya termasuk golongan risiko tinggi. Maka itu, menurutnya wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk.
“Harus izin edar dari BPOM, bukan izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga),” kata Penny menambahkan.
Diketahui, Balai POM Provinsi Banten menggerebek produsen MP-ASI dengan merk Bebiluck pada 15 September 2016 lalu. Pabrik itu digerebek lantaran belum memiliki izin dari BPOM. (one)