Berlangsung Kilat, Hakim Tunda Sidang Vonis Pengusaha Edy Sulistio

Suasana di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tangerang yang berlangsung kilat. (bd)
Suasana di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tangerang yang berlangsung kilat. (bd)

Tangerang – Sidang kasus pemalsuan tanda-tangan dengan terdakwa pengusaha, Edy Sulistio (55), kembali ditunda hingga bulan depan. Padahal, agenda sidang memasuki bagian yang sangat penting, yakni pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim.

Penundaan sidang yang seyogyanya digelar pada Kamis sore, 15 September 2016 di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, ditenggarai akibat salah seorang anggota majelis hakim tidak hadir di acara persidangan.

Dalam hitungan menit, setelah terdakwa memasuki ruang persidangan dan majelis hakim terlihat berembug, kemudian Hakim Ketua, Johanes Panji, S.H langsung mengetuk palu seraya menyatakan sidang ditunda. Keputusan penundaan persidangan ini, sempat membuat kecewa yang berperkara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penundaan acara sidang terjadi lantaran salah seorang anggota majelis hakim yang menangani kasus tidak bisa hadir ke persidangan. Namun, tidak diketahui jelas apa alasan penyebab ketidak hadirannya itu. Hanya terdengar selentingan kabar, bahwa salah seorang hakim tidak hadir lantaran dalam kondisi kurang sehat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudin,S.H. saat dikonfirmasi tengah menangani kasus lainnya di ruang sidang yang lain, masih di Pengadilan Negeri Tangerang. Syafrudin juga nampak bingung saat ditanyai terkait penundaan persidangan yang ditanganinya itu.

“Belum mulai kok. Tapi memang kabarnya salah satu hakim tidak hadir. Kalau agendanya vonis kan penting, hakim harus hadir,” katanya singkat kepada sejumlah wartawan.

Diberitakan sebelumnya, pengusaha yang bertempat tinggal di salah satu perumahan elit di kawasan Tangerang Selatan, Edy Sulistio dilaporkan mantan isterinya (LE) dengan tuduhan telah memalsukan tanda-tangan. Jaksa Penuntut Umum bersekukuh menuntut Edy dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara karena dinilai telah melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen. (bd)

 

Komentar Anda

comments

banner 1000250