Kota Tangerang Tolak Pencabutan Perda Larangan Miras

Petugas operasikan alat berat menggiling botol miras .(dok)
Petugas operasikan alat berat menggiling botol miras . (dok)

Tangerang, PalapaNews.com – Rencana pencabutan Perda Larangan Minuman Keras di sejumlah daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat penolakan. Salahsatunya dari Kota Tangerang yang sudah memberlakukan Perda tersebut sejak tahun 2005.

Angota DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayansyah Putra mengatakan informasi yang beredar tentang pencabutan Perda Larangan Minuman Keras oleh Kemendagri belakangan ini sangat disayangkan. Bahkan dirinya sebagai warga negara sangat kecewa dan sebagai anggota legislatif akan memperjuangkannya.

“Berbagai kasus belakangan seperti pembunuhan, pemerkosaan dan kecelakaan diawali dengan miras, artinya miras terbukti sangat membahayakan. Miras pemicu segala kejahatan dan fakta tak terbantahkan,” kata Tengku.

Ketua DPD PKS Kota Tangerang ini menuturkan, Pemerintah Pusat harus mempunyai alasan dan dasar yang kuat kenapa harus dicabut. Padahal Perda Kota Tangerang No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Miras ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak dan melindungi masyarakat.

“Kalau peraturan ini baik untuk melindungi masyarakat dan memberikan manfaat kenapa juga mau dicabut. Masyakat justru bangga jika pemerintah pmenguatkan perda itu bukan mencabut,” ujar pria yang terpilih dari dapil Tangerang-Karawaci.

Ditegaskan Tengku,  Perda Larangan Miras sudah dirasakan oleh semua elemen, maka perlu didukung sebagai warga Kota Tangerang, bukan hanya ulama tapi semua elemen masyarakat juga harus mendukung. Kalau bisa justru bukan hanya dilarang atau dibatasi peredarannya tapi dilarang juga yang menjualnya.

“Kota Tangerang sudah benar, seharusnya pusat jangan melemahkan. Fraksi PKS sudah tegas menolak rencana pencabutan itu. Saya berharap partai lain juga menolak keinginan pencabutan perda pelarangan miras tersebut,” ujarnya

Ditambahkan Tengku, Pemerintah Pusat diminta untuk mengkaji ulang dan membahas dengan serius serta jangan memberikan keputusan yang sebenarnya sudah baik di masayarakat. Menurutnya lebih baik pemerintah mengurusi pekerjaan yang lebih penting dan lebih besar. (nai)

Komentar Anda

comments