
Tangerang, PalapaNews.com – Sidang perdana terdakwa peneror bom Mal @ Alam Sutera di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/4/2016) batal digelar. Ini lantaran terdakwa bernama Leopard Wisnu Kumala meminta sidang ditunda.
Permintaan terdakwa ini menyusul pengajuan kuasa hukum baginya yang masih dalam proses pengajuan. “Jadi (kuasa hukum) belum bisa datang. Mohon sidang ditunda,” kata Leopard.
Pantauan di lokasi, sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Ketut Sugira itu dimulai sekitar pukul 13.57 WIB. Proses sidang hanya berlangsung tiga menit.
”Baik, sidang kita tunda minggu depan. Memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menunggu kuasa hukumnya selama satu pekan. Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 4 Mei,” kata I Ketut, setelah meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Iklbal.
Diketahui, Leopard dianggap sudah melanggar Undang-Undang Terorisme nomor 15 tahun 2003, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Leopard Wisnu Kumala sempat membuat geger Mal @ Alam Sutera setelah bom low explosive rakitannya meledak di salah satu bilik toilet pria di kantin parkiran basement Mal Sutera pada 28 Oktober 2015 lalu. Bom rakitannya itu melukai seorang pegawai kantin bernama Fian.
Leopard diringkus Densus 88 di sekitar mal beberapa jam setelah aksinya. Leopard diberi tindakan tegas di kakinya setelah berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. (eni)