117 Warga Terjaring Operasi Bina Kependudukan di Ciputat

Petugas memeriksa kartu identitas pengendara. (one)
Petugas memeriksa kartu identitas pengendara. (dok)

Tangsel, PalapaNews.com – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar Bina Kependudukan (Binduk) 2016, Rabu (13/4/2016).

Tak kurang dari 117 warga yang melintas di Jalan Raya Jombang, Kecamatan Ciputat, terjaring operasi yang melibatkan petugas Disdukcapil, Satpol PP, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel dan Pengadilan Negeri Tangerang.

“Banyak warga yang terjaring. Mereka yang terjaring kedapatan tidak membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau dokumen resmi kependudukan lainnya,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto.

Warga yang terbukti melanggar dikenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka mesti digiring untuk mengikuti sidang secara langsung di dekat lokasi kegiatan Bina Kependudukan

“Kalau tidak menunjukkan KTP, langsung Tipiring dan dikenai denda uang sebesar Rp50 ribu bagi Warga Negara Indonesia, dan Rp100 ribu khusus untuk Warga Negara Asing,” tandasnya.

Kata dia, uang hasil denda tipiring masuk ke dalam kas daerah Pemerintah Kota Tangsel. “Hakim langsung dari Pengadilan Negeri Tangerang yang melakukan sidang tipiring,” terang Toto.

Sementara Irfan (23), warga Pamulang yang tidak membawa KTP mengaku keberatan dengan sanksi denda yang diganjar petugas kepadanya. “Lupa bawa, ketinggalan di rumah,” sungutnya. (ymw)

Komentar Anda

comments