Tangsel, PalapaNews — Kegigihan pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra pada Pilkada Tangsel 2015 lalu patut diacungi jempol. Meski gugatan sudah ditolak Mahkamah Kontitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pasangan ini kembali mengajukan kasai ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum ini dilakukan untuk menggagalkan kemenangan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat ini bersikukuh pasangan petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie melakukan banyak pelanggaran selama proses Pilkada.
“Gugatan kami ke PTUN ditolak. Maka, kami mengajukan kasasi ke MA. Ini dilakukan untuk membuktikan bahwa banyak pelanggaran dalam proses Pilkada Tangsel kemarin,” kata Ketua Tim Pemenangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Djoko Prasetyo.
Pasangan Ikhsan-Li Claudia, diakuinya tak bakal menyerah dan akan terus menempuh upaya hukum, termasuk ke MA dimana menjadi lembaga peradilan tertinggi dalam menuntut keadilan.
Sebagai informasi, seluruh proses Pilkada Kota Tangsel sudah rampung. Saat ini, pasangan calon terpilih Airin-Benyamin hanya tinggal menungggu jadwal pelantikan pada 20 April nanti. (jok)