Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB) meluncurkan Sistem Online Pembayaran Pajak Daerah, di Plaza Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (18/02).
Dengan sistem online tersebut wajib pajak tidak harus datang ke kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, untuk membayar pajak, tapi cukup mendatangi gerai mesin ATM BJB atau ke kantor BJB.
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik merupakan keharusan dan bukti komitmen Pemkot Tangerang untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel sekaligus mewujudkan Kota Tangerang sebagai smart city yang menjadi bagian dari konsep Tangerang Live.
“Ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota dan juga mempermudah aksesibilitas pelayanan publik,” ujarnya.
“Dan ini bentuk komitmen Kota Tangerang untuk terus berupaya melakukan reformasi birokrasi apalagi saat ini sudah memasuki era globalisasi,” katanya.
Arief menambahkan, ini sekaligus upaya untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien melalui pelayanan Pajak Daerah online.
“Untuk pelayanan publik lain kita juga akan pangkas terus birokrasinya,” sambungnya lagi.
Selain itu, Walikota juga menyampaikan bahwa pelayanan pajak online tersebut diharapkan mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
“Jadi melalui pajak online ini informasi omzet dan besaran pajak yang harus dibayar bisa lebih real time,” jelasnya.
Walikota juga menjelaskan, pelayanan pajak daerah online ini memungkinkan masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan transaksi dimanapun asalkan terhubung dengan jaringan internet.
“Di era saat ini, dimana teknologi semakin hari semakin canggih, kita harus bisa memanfaatkan berbagai macam rekayasa teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya di hadapan ratusan wajib pajak dan perwakilan masyarakat saat launching sistem pelayanan pajak online.
“Selama inikan masyarakat atau pengusaha kalau mau bayar pajak, harus datang ke DPKD langsung sambil bawa laporan omzet untuk kemudian dihitung pajak daerahnya, kemudian balik lagi, baru bisa bayar,” imbuhnya.
Melalui sistem ini, cukup klik esptpd.tangerangkota.go.id kemudian masukkan user id sama passwordnya, wajib pajak bisa langsung menginput omzet sekaligus mengetahui besaran pajak daerah dan kemudian membayar pajak daerah melalui BJB atau ATM BJB.
“Jadi wajib pajak cukup masuk keaplikasi tersebut input omzet kemudian terbitlah nomer kode pembayaran habis itu langsung bayar melalui BJB,” papar Kepala DPKD, Agus Sugiyono.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Tangerang juga memberikan plakat dan piagam ucapan terimakasih kepada para wajib pajak, diantaranya Sheraton Hotel, PT. Aerofood Indonesia, Bioskop Tangcity XXI, dan PT. (Persero) Angkasa Pura II.
Agus juga menambahkan bahwa jenis pajak daerah yang bisa dilayani dengan sistem online ini meliputi pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
“Jadi pelayanan pajak online ini menggunakan sistem self assestment, wajib pajak yang menginput omzet secara mandiri,” tuturnya.
Diinformasikan, untuk pajak daerah sendiri pada tahun anggaran 2016 ditarget sebesar Rp 536,5 Milyar dengan rincian Restoran sebesar Rp 210 Milyar, Parkir Rp 45 Milyar, Hiburan Rp 18 Milyar, Reklame Rp 26 Milyar, PPJU Rp 177 Milyar dan Parkir Swasta Rp 55 Milyar serta Air Tanah Rp 5,5 Milyar. (*)