PalapaNews- Warga Melati Point, RT 46/RW 08, Kelurahan Jelupang dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel kembali melangsungkan persidangan lapangan yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Jumat (5/2/2016). Persidangan Lapangan tersebut digelar di lahan yang digugat warga karena BP2T Tangsel terbitkan empat IMB tanpa persetujuan warga sekitar.
Selain itu, hadir dua orang baru yang tidak dikenal warga setempat dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Yusri Arbi terkait gugatan munculnya IMB di cluster Melati Point Blok P1 Kavling 10 dan 12. Sehingga terjadi perdebatan dalam jalannya persidangan.
“Mereka adalah Irfan dan Hakim yang mengaku warga sekitar dan mengaku telah membeli lahan di lokasi sekitar tiga bulan lalu. Padahal sudah jelas warga setempat tidak mengenal mereka dan darimana mereka bisa menyetujui IMB agar bisa diterbitkan,” ujar Fitriadin selaku kuasa hukum warga Melati Point
Menurutnya, hal ini sangat aneh. Karena IMB yang diakui ini masih nama Fanny.
Pernyataan yang sama juga diutarakan oleh Ketua RT46/RW 08, Djurianto Irawan. Menurutnya, tanda tangan dan persetujuan warga serta Ketua RT, dalam hal ini adalah dirinya merupakan syarat wajib untuk permohonan IMB.
Ketua Majelis Hakim PTUN Serang, Yusri Arbi menyatakan, apa yang terjadi pada sidang lapangan kali ini sepenuhnya akan dibawa untuk menjadi putusan majelis hakim.
“Munculnya IMB yang ditandatangani oleh Walikota Tangsel dan semua hasil sidang di sini akan kita bawa untuk menjadi putusan majelis,” tuturnya.
Untuk diketahui, warga mengugat empat IMB yang diterbitkan oleh BP2T Tangsel. Keempat IMB itu masing-masing adalah No 648/2318-BP2T/2015 tertanggal 7 September 2015, IMB rumah No648/2754-BP2T/- 2015, IMB rumah No 648/- 2755-BP2T/2015, dan IMB rumah No 648/2756-BP2T/2015 tertanggal 16 Oktober 2015. (man)