PalapaNews- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, musnahkan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Tipe Madya Pabean Merak dan Tipe Madya Pabean A Tangerang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang, Jalan Raya Serpong Damai Sektor VI, Kota Tangerang Selatan, Selasa (26/1/2016).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten, Harry Budi Wicaksono memaparkan, barang yang dimusnahkan pihaknya merupakan hasil penindakan kantor pengawasan se-Banten dari tahun 2014 hingga 2015 yang telah mendapat keputusan menteri keuangan.
“Ribuan BMN tersebut adalah Minuman Etil Alkohol (MEMA) sebanyak 4.048 dan Sigaret sebanyak 10.845.696 barang dengan nilai perkiraan lebih dari 3 Miliar rupiah,” paparnya.
Lebih dari itu, dirinya juga menjelaskan kerugian immaterial berupa dampak gangguan kesehatan, ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami amankan minuman dan rokok ilegal dan oplosan melalui jalur darat yang distribusinya tidak mendapat atau melanggar pita cukai,” imbuhnya.
Sementara itu, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberi perlindungan bagi warga Tangsel dan Banten pada umumnya terhadap bahaya miras. Dirinya juga mengatakan, sesuai dengan perda Tangsel, bahwa minuman keras dilarang berada di wilayah Tangsel yang bermotto Cerdas Modern dan Religius.(man)