PalapaNews- Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, saat ini hanya menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait adanya gugatan dari pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri.
Ketua Panwaskada Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan pihaknya belum menerima surat apa pun dari MK terkait adanya surat permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
“Kita belum tahu, sampai saat ini kami dari Panwaskada Tangsel dalam gugatan itu sebagai apa, apakah pihak terkait atau pihak termohon. Jadi saat ini kami hanya menunggu saja,” ujarnya.
Jika memnag nantinya Panwaskada Tangsel diperlukan oleh MK dalam persidangan terebut, ia mengaku lembaga yang dipimpinnya itu siap hadir dalam persidangan yang bakal digelar tahun depan.
“Misalnya kami dipanggil sebagai pihak terkait, maka kami siap menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk persidangan nanti. Intinya apa pun yang dibutuhkan MK dari Panwaskada Tangsel, kami siap,” ujarnya.
Diketahui, tim pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra melayangkan surata gugatan, tentang pemohonan Peselisihan Hasil pemilu, pada Sabtu (19/12/2015), dengan nomor surat 23/PAN.MK/2015.
Namun, untuk pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri melayangkan gugatannya pada Minggu (20/12/2015) kemarin, dengan nomor surat 79/PAN.MK/2015. (jok)