PalapaNews- Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Banten menyerahkan seorang tersangka penggelapan pajak, DP alias AK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, DP merupakan komisaris PT SEP yang beralamat di Kabupaten Tangerang, disangkakan pada kurun waktu tahun 2012-2013 menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menggunakannya dengan maksud mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh pengguna faktur pajak fiktif tersebut.
“Nilai kerugian Negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar 19,6 miliar rupiah,” kata Kepala Kanwil DJP Banten, Catur Rini Widosari.
Ia mengaku, tersangka melanggar Undang-Undang di bidang perpajakan dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Ini peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tegasnya. (one)