Ini Jawaban Kejari Tangerang Tanggapi Tuntutan GMNI

GMNI demo di kantor Kejari Tangerang. (nai)
GMNI demo di kantor Kejari Tangerang. (nai)

Palapanews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menanggapi tuntutan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), terkait percepatan sidang kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat, Diding Iskandar.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Pihaknya memang sempat terkendala mencari bukti kerugian negara yang harus menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kasus korupsi ini kan harus ada kerugian negaranya, nah ini kita minta bantuan dari BPKP, kemarin sudah ada hasilnya dan sedang dalam tahap pemberkasan,” jelasnya.

Dia memastikan jika tidak lama lagi kasus tersebut segera dilimpahkan ke PN Tangerang untuk disidangkan. Ditargetkan pelimpahan tersebut tidak sampai akhir tahun.

“Kita juga berharap agar kasus tersebut hangan sampai menginjak tahun berikutnya,” katanya.

Diberitakan, mahasiswa yang tergabung dalam GMNI menggeruduk kantor Kejari Tangerang di Jalan TMP Taruna, Selasa (20/10/2015).

Aksi mahasiswa ini terkait kasus korupsi mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Diding Iskandar yang hingga kini belum disidang. Padahal, Diding sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka. (nai)

Komentar Anda

comments