Palapanews- Hingga saat ini tidak ada nama perusahan atau lembaga tertentu, yang menjadi penyumbang dana kampanye bagi tiga pasangan calon (paslon) yang maju pada perhelatan Pilkada Tangsel 2015 ini.
Seluruh penyumbang mengatasnamakan perorangan, dan sebagian besar penyumbang merupakan masih tergabung dalam tim pemenangan masing-masing pasangan calon.
Dari data yang dihuimpun di KPU Tangsel, berikut beberapa nama penyumbang yang memberikan anggarannya untuk modal pemangan masing-masing pasangan calon.
Pasangan calon ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra. Dari data yang dihimpun dari total dana sebesar Rp410 juta. Penyumbang dari pihak lain hanya satu orang saja, yaitu Grandung S Troy, warga Jakarta Selatan dengan jumlah sumbangan Rp25 juta.
Sisanya, uang tersebut berasal dari kantong masing-masing pasangan yaitu Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra.
Sedangkan pasangan Arsid-Ariadiannie Soedarto Poetri, dengan jumlah total dana kampanye pada tahap dua ini Rp1,57 miliar. Pasangan ini lebih besar mengeluarkan dana pribadi.
Pada laporan tahap kedua ini, Arsid tercatat sudah merogoh kocek sebesar Rp890 juta, sedangkan Elvier Rp440 juta. Sisanya berasal dari penyumbang perorangan yang diketahui juga rata-rata adalah para relawan dan tim Arsid-Elvier.
Antara lain, Muhammad Basri sebesar Rp50 juta, ketua tim pemenangan Arsid-Elvier yaitu Rully Nividi Amrullah Rp 45 juta, Kuasa hukum Arsid-Elvier yaitu Buswin Wiryawan yang menyumbang Rp10 juta.
Alvan Sikumbang yang juga kuasa hukum menyumbang Rp 10 juta, dan banyak warga Tangsel lainnya yang memberikan sumbangan terhadap pasangan nomor urut 2 ini.
Begitu juga dengan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang juga mendapatkan banyak sumbangan dari masyarakat. Bahkan dana yang dikumpulkan Airin ā Benyamin beda tipis dengan Arsid-Elvier, yaitu sebsar Rp1,5 miliar.
Dari data tersebut, Airin cukup banyak yang berpartisipasi dalam pemenangannya kali ini. seperti Abdul Rasyid yang juga Ketua Fraksi Golkar Tangsel, memberikan sumbangan sebesar Rp50 juta.
Veri Muhlis dengan memberikan sumbangan sebesar Rp50 juta, kuasa hukum Airin- Benyamin Fery Renaldy Rp50 juta, Andika Hazrumi Rp50 juta, serta banyak lagi warga Tangsel yang turut membantu Airin-Benyamin dalam pemeanngan Pilkada ini.
Ketua Pokja Dana Kampanye, Bambang Dwitoro, mengatakan dalam aturan tersebut memang untuk penyumbang atas nama priobadi hanya dibatasi paling besar Rp50 juta.
āUntuk perorangan memang batasnya itu, Rp50 juta. Dan semuanya sudah memnuhi aturan yang berlaku,ā ujarnya. (jok)